Headlines News :

Labels

Labels

Labels

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes

Sponsor

Tokoh Kita Hari Ini

Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Adat Pernikahan Aceh

       
Adat istiadat atau budaya adalah bukti dari nilai keluhuran bangsa dan juga bagian dari pola pikir masyarakat. Di Aceh juga terdapat banyak suku bangsa, seperti: Aceh, Alas, Aneuk Jamee, Gayo, Kluet, Simeulu, Singkil, dan Tamiang. Tentu hal ini perlu dikaji oleh generasi penerus secara kritis tentang alasan atau sebab-musababnya dan referensi dari adat istiadat itu sendiri, terlebih para generasi muda di era globalisasi yang mewarisi dan kewajiban untuk melestarikannya. 
                                                                                                           Dari segi historis Aceh sangat strategis untuk tempat persinggahan bangsa-bangsa asing, bahkan teritorial Aceh merupakan jalur perdangangan internasional. Tentu, banyak orang Asing meninggalkan jejaknya di Aceh dan menyebarkan pemahamannya di Aceh. Terutama bangsa Arab dan India tidak terkecuali bangsa eropa. Tentu ada evolusi budaya dalam seluk beluk masyarakat Aceh dan tatanan kehidupan masyarakat Aceh. Ini terlihat dari struktur budaya dan agama yang dianut oleh masyarakat Aceh yang seratus persen Muslim kecuali warga asing yang lama menetap seperti orang Cina yang Tionghoa atau Kristen. Melihat situasi historis, keberagaman dan aspek masyarakat Aceh yang seratus persen memeluk Islam. Timbul pertanyaan, adakah implementasi hukum Islam dalam pelaksanaan adat istiadat dalam masyarakat Aceh, terlebih dalam masalah adat perkawinan.
A. Adat Sebelum Perkawinan Dalam prosesi adat perkawinan masyarakat Aceh pada umumnya sangat kental dengan keIslaman,”Hukom ngen adat lagee zat ngen sipheuet”, Sehingga hukum adat dengan hukum Islam dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-sehari, begitu juga dengan adat di kota Lhokseumawe.
1. Memilih Jodoh. Sesuai dengan hadist Rasulullah menganjurkan untuk menikahi seorang perempuan berdasarkan 4 hal, yaitu: (a) Karena hartanya: agar istri dapat meringankan beban keluarga dan terhindar dari iri hati terhadap orang lain.(b) Karena kecantikan: agar rasa cinta tidak akan pernah luntur. (c) Karena keturunan: agar tidak memilih pasangan dari keturunan yang ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya. (d) Karena agamanya: agar semua kriteria diaatas dapat terselamatkan dengan imannya yang kuat
.
2. Perkawinan Ideal dan Pembatasan Jodoh. Maksudnya adalah masyarakat aceh di kota Lhokseumawe sangat tabu untuk menikah dengan gadis sekampungnya, pada umumnya pemuda di kota ini menikah dengan gadis-gadis di luar daerah begitu pula sebaliknya. Bisa dikatakan jika keturunan mereka nanti adalah blasteran. Tentu mengenai hal ini masyarakat di Lhokseumawe tidak menikah dengan yang bukan agama Islam dan juga menikah dengan saudara/i senasab sesuai dengan hukum Islam, walaupun dalam Islam menikah dengan sepupu diperbolehkan akan tetapi masyarakat di kota ini sangat jarang melakukannya. Masyarakat di kota ini lebih memilih pasangan yang setara dengannya, dalam kedudukan ekonomi maupun pendidikan. Sangat jarang orang yang berpendidikan tinggi memilih pasangan yang hanya tamat SMA dan pemuda di kota ini tidak akan memilih pasangan yang ekonominya lebih tinggi darinya, mereka hanya akan memilih pasangan yang sesuai dengannya dalam segi ekonomi. Ini bertujuan semua bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan jauh dari percekcokan, sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan pernikahan jika bertujuan untuk menyakitipasangannya.
3. Syarat-syarat Perkawinana. (a) Telah dewasa (18-22 tahun), (b)  Sanggup membayar mas kawin atau mahar, (c) Dapat membaca Al-Qur`an dengan lancar (d) Dapat mengerjakan perintah Shalat, begitu juga perintah-perintah Islam lainnyae. Paham mengenai adat sopan-santun dalam pergaulan sehari-hariSehat jasmani dan rohanif. Dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur`an terlebih dahulu. Dari semua persyaratan ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sesuai dengan anjuran-anjuran dalam Islam, kecuali masalah umur. Dalam Islam dewasa itu ditandai dengan telah datangnya haidh bagi perempuan yang bisa dikatakan umurnya berkisar antara 9 sampai 12 tahun dan dewasa bagi laki-laki ketika berumur 18 tahun. Akan tetapi peraturan dari masyarakat ini sendiri lebih menilai dewasa itu dari segi psikologis, karena bagi mereka menikahkan anak gadis seumur itu malah akan merusak rumah tangga. Dan dalam Islam pun tidak memaksa harus menikah dalam umur yang demikian dan membuat kota ini menjadi istimewa adalah tidak menetapkan berapa jumlah mahar yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki yang berbeda dengan suku Aceh pada umumnya, akan tetapi karena rasa idealisme kaum lelaki maka jumlah mahar sesuai dengan predikat sang gadis.
4. Cara Memiliki Jodoh. Para gadis dan pemuda berhak menentukan jodohnya masing-masing sesuai dengan tipenya. Akan tetapi jika mereka belum juga mendapatkan jodoh maka orang tualah yang berperan mencarikan jodoh anak-anaknya. Sesuai dengan hukum Islam yang mengharuskan nikah secara suka sama suka atau tidak ada paksaan.

Mengenal Dan Memahami Adat Aceh Serta Budaya Aceh

Di Aceh hidup adat istiadat Melayu yang kemudian menjadi menjadi adat Aceh, yang mengatur segala kegiatan dan tingkah laku warga masyarakat bersendikan hukum syariat Islam. Penerapan syariat Islam di provinsi ini bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, tepatnya sejak masa kesultanan, syariat Islam sudah meresap ke dalam diri masyarakat Aceh. Dalam hal ini kita akan mengenal dan memahami adat Aceh serta budaya Aceh, berikut penjelasan lengkapnya:

Tarian Adat Aceh

Seni tarian adat Aceh juga mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri, dengan ciri-ciri antara lain pada mulanya hanya dilakukan dalam upacara-upacara tertentu yang bersifat ritual bukan tontonan, kombinasinya serasi antara tari, musik dan sastra, ditarikan secara massal dengan arena yang terbatas, pengulangan gerakan monoton dalam pola gerak yang sederhana dan dilakukan secara berulang-ulang, serta waktu penyajian relatif panjang. Belakang timbul tarian baru di Aceh yaitu tari ranup lampuan. Tari tersebut bukan berasal dari leluhur masyarakat Aceh, namun diciptakan kemudian sebagai tarian penyambut tamu. Tarian adat Aceh yang paling terkenal dan menjadi aset terpenting dalam kebudayaan dunia adalah tari saman, tari seudati, tari rampak, tari rapai, dan tari rapai geleng. Selain itu Aceh juga memiliki seni debus yang diaplikasikan melalui seni tari dan alat musik tadrisional dan modern.

Hukum Adat Aceh 

Hukum Adat dan hukum adat Aceh dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894) yang pernah belajar agama Islam di Arab. Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers atau hukum adat Aceh. Berarti hukum adat Aceh berdiri sendiri dan kedudukannya lebih tinggi dari hukum nasional dan dibawah hukum agama. Rakyat Aceh memutuskan sesuatu perkara adat berdasarkan jumhur ulama yang memiliki peranan penting di Aceh. Walaupun demikian hukum adat Aceh tidak mutlak diterapkan seperti layaknya hukum syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini dikarenakan pertimbangan faktor-faktor psikologis masyarakat Aceh yang jauh berbeda dengan masyarakat Arab.

Rumah Adat Aceh

Rumah tradisonal suku Aceh dinamakan Rumoh Aceh. Rumah adat ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagian utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu seuramoë keuë (serambi depan), seuramoë teungoh (serambi tengah) dan seuramoë likôt (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu rumoh dapu (rumah dapur). Rumah adat Aceh merupakan karya arsitektur yang dibakukan sesuai dengan tuntutan budaya waktu itu. Karya seni rupa lain adalah seni ukir yang berciri kaligrafi. Senjata khas Aceh adalah rencong. Pada dasarnya perpaduan kebudayaan antara mengolah besi (metalurgi) dengan seni penempaan dan bentuk. Jenis rencong yang paling terkenal adalah siwah

Macam-macam Tari Aceh

Tari Ula-ula Lembing merupakan tarian daerah Aceh Tamiang. Tarian Ula-ula Lembing ditarikan oleh 12 orang atau lebih berputar-butar ke sekeliling panggung bagai ular. Tarian ini harus dibawakan dengan penjiwaan yang lincah dan ceria. Tari Ula-ula Lembing adalah salah satu tarian daerah dari Kabupaten Aceh Tamiang. Tarian ini ditarikan dengan melingkar menyerupai ular, dengan gerakan yang lincah dan dinamis.


Mesekat salah satu tarian dari suku Alas di Aceh Tenggara, merupakan tarian yang dibawakan oleh anak-anak sampai orang dewasa secara berkelompok dengan posisi berbaris, seperti halnya orang shalat saat membaca tahayatul akhir. Dalam tarian biasanya yang dipilih menjadi imam adalah kadi atau she yang nantinya menjadi panutan dalam gerak dan syair yang dibacakan secara serentak dan serasi dan dilaksanakan dengan irama shalawat dan qasidah.
Tari mesekat melahirkan suatu karya seni yang sifatnya klasik tradisional, cara membawakannya harus dengan menghafal dari berbagai ragam atau dengan cara berurutan. Dalam permainanya peserta memakai baju adat dengan jumlah pemain minimal 18 orang. Dalam syairnya dapat diartikan sebagai himbauan kepada masyarakat atau pemerintah desa, camat, bupati tentang hal-hal pembangunan.

Tari Guel adalah salah satu khasanah budaya Gayo di NAD. Guel berarti membunyikan. Khususnya di daerah dataran tinggi gayo, tarian ini memiliki kisah panjang dan unik. Para peneliti dan koreografer tari mengatakan tarian ini bukan hanya sekedar tari. Dia merupakan gabungan dari seni sastra, seni musik dan seni tari itu sendiri. Dalam perkembangannya, tari Guel timbul tenggelam, namun Guel menjadi tari tradisi terutama dalam upacara adat tertentu. Guel sepenuhnya apresiasi terhadap wujud alam, lingkungan kemudiandirangkai begitu rupa melalui gerak simbolis dan hentakan irama. Tari ini adalah media informatif. Kekompakan dalam padu padan antara seni satra, musik/suara, gerak memungkinkan untuk dikembangkan (kolaborasi) sesuai dengan semangat zaman, dan perubahan pola pikir masyarakat setempat. Guel tentu punya filosofi berdasarkan sejarah kelahirannya. Maka rentang 90-an tarian ini menjadi objek peneilitian sejumlah survesor dalam dan luar negeri.
Pemda Daerah Istimewa Aceh ketika itu juga menerjunkan sejumlah tim dibawah koordinasi Depdikbud (dinas pendidikan dan kebudayaan), dan tersebutlah nama Drs. Asli Kesuma, Mursalan Ardy, Drs. Abdurrahman Moese, dan Ibrahim Kadir yang terjun melakukan survey yang kemudian dirasa sangat berguna bagi generasi muda, seniman, budayawan untuk menemukan suatu deskripsi yang hampir sempurna tentang tari guel. Sebagian hasil penelitian ini yang saya coba kemukakan, apalagi memang dokumen/literatur tarian ini sedikit bisa didapatkan.

Sebuah kesenian rakyat Gayo yang dikenal dengan nama Didong, yaitu suatu kesenian yang memadukan unsur tari, vokal, dan sastra. Didong dimulai sejak zaman Reje Linge XIII. Kesenian ini diperkenalkan pertama kali oleh Abdul Kadir To’et. Kesenian didong lebih digemari oleh masyarakat Takengon dan Bener Meriah.




Tari Bines merupakan tarian tradisional yang berasal dari kabupaten Gayo Lues. Tari Bines merupakan bentuk tarian yang dimainkan oleh 12-14 orang perempuan dengan gerakan mengayunkan tangan dan diikuti irama gerakan badan serta alunan lagu-lagu Gayo yang di bawakan oleh salah satu penari. Mereka menyanyikan syair yang berisikan dakwah atau informasi pembangunan. Para penari melakukangerakan dengan perlahan kemudian berangsur-angsur menjadi cepat dan akhirnya berhenti seketika secara serentak.
Tari ini juga merupakan bagian dari tari Saman saat penampilannya. Hal yang menarik dari tari Bines adalah beberapa saat mereka diberi uang oleh pemuda dari desa undangan dengan menaruhnya diatas kepala perempuan yang menari.


Kesenian Tari Tarek Pukat ini menggambarkan aktifitas para nelayan yang menangkap ikan dilaut, berasal dari daerah Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Tarek yang berarti “Tarik” dan Pukat adalah alat sejenis jaring yang digunakan untuk menangkap ikan.



Tari Ratoh Duek adalah sebuah tarian masyarakat Aceh yang tengah berkembang pesat di Jakarta. Umumnya, masyarakat Jakarta mengenal dan menyebutnya dengan nama Tari Saman. Hampir tidak ada perbedaan antara kedua jenis tari ini, tari Ratoh Duek dilakukan oleh penari perempuan, sedangkan tari Saman dilakukan oleh penari laki-laki.





 

Alam dan Jagad Raya

Berita Luar Negeri

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aceh Lon Sayang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger